Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) SMK Negeri 1 Sidoarjo Sesuai dengan Juknis PPDB Propinnsi Jawa Timur tahun 2023 jenjang SMK dan SMA akan dilaksanakan pada Bulan Juni s.d Juli dengan Ketentuan sebagai berikut :
A. Syarat PPDB SMK Negeri 1 Sidoarjo
Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
Calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
Calon peserta didik baru jenjang SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan/atau Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau Konflik sosial.
Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
Calon peserta didik tidak boleh buta warna.
B. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Pelaksanaan PDB dapat dilihat
Kompetensi Keahlian
SMK Negeri 1 Sidoarjo Memiliki 7 kopetensi keahlian yaitu
TATA CARA DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 1 SIDOARJO TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Bersama ini kami menyampaikan informasi terkait Prosedur Daftar Ulang bagi calon peserta ...