Hubungi
Home | Artikel

Jaksa mengajar di SMKN 1 Sidoarjo


Diposting pada tanggal 30 Januari 2024

150 siswa antusias dalam mendengarkan pembelajaran dari Jaksa Fungsional Andik Susanto, S.H, M.H, dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Binmatkum dalam rangka Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2024. Materi yang disampaikan Jaksa Andik adalah pengenalan Zat Adiptif dan gejala yang ditimbulkan jika mengonsumsi barang barang terlarang itu. sama halnya dengan Pornografi yang memberikan efek yang sama dengan para pecandu obat obatan tersebut. anak anak pada saat ini dihimbau untuk menghindari tontonan Pornografi yang dapat membahayakan masa depan mereka. efek samping yang ditimbulkan sama dengan para pecandu obat obatan, dimana para penikmat pornografi ini kecanduan pada penglihatannya. 

kegiatan jaksa mengajar ini sangat disambut baik oleh peserta didik SMKN 1 Sidoarjo, dilihat dari antusias mereka dalam memberikan pertanyaan yang menarik untuk para jaksa. salah satu peserta didik bertanya pada jaksa Andik, " jika memang zat adiktif itu tidak tipebolehkan di negara Indonesia ini, kenapa peredarannya sangat bebas di kalangan remaja". Jaksa Wahid menjawab bahwa itu adalah tindakan orang yang hanya mementingkan keuntungan dari penjualan obat obatan karena prospek keuntungannya yang sangat besar dengan penjualan per gram nya mencapai 1.5 juta dan ongkirnya dibandrol 100 rb /gram nya, tanpa mereka memperhatikan efek dari kerusakan suatu bangsa.

Program Jaksa Mengajar ini sangat baik dan diharapkan dapat dilanjutkan untuk program Jaksa Parenting untuk mengedukasi orang tua wali murid sehingga efek Broken Home dari hubungan orang tua yang tidak harmonis dapat diminimalisasi.

 

Versi cetak
# jaksa masuk sekolah, # smkn 1 sidoarjo, #jaksa mengajar

Artikel Terkait